(Minghui.org) Diketahui baru-baru ini bahwa dua wanita di Provinsi Jiangxi menjadi sasaran penyiksaan brutal saat menjalani hukuman di Penjara Wanita Provinsi Jiangxi karena mereka berlatih Falun Gong.
Cheng Laihua, wanita berusia 60-an tahun dari Kota Yingtan, ditangkap pada tanggal 8 Juli 2023 dan menjalani hukuman empat tahun di Divisi 5 penjara tersebut. Zhu Lanhui, wanita berusia 53 tahun dari Kabupaten Yushan, ditangkap pada tanggal 13 Juli 2023 dan menjalani hukuman 3,5 tahun di Divisi 3.
Kedua wanita tersebut sebelumnya dianiaya karena keyakinan mereka. Zhu dijatuhi hukuman kerja paksa selama 1,5 tahun pada bulan April 2012 dan Cheng dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada bulan April 2014. Lihat laporan terkait untuk detail penganiayaan mereka di masa lalu dan penangkapan serta penuntutan terbaru.
Menurut seorang sumber, Cheng pernah ditahan di rumah sakit penjara. Dia menceritakan penderitaannya, “Para penjaga memukuli saya dan tidak mengizinkan saya tidur. Saya merasa mengantuk sepanjang hari dan mereka memerintahkan saya untuk meninggalkan keyakinan saya.”
Zhu memegang teguh keyakinannya dan para penjaga memerintahkan narapidana Luo Huilan untuk mengawasinya. Luo hanya memberinya satu baskom air setiap hari untuk menyikat gigi, membersihkan diri, dan mencuci pakaian. Dia juga menjadi sasaran cuci otak maraton yang bertujuan untuk memaksanya meninggalkan keyakinannya.
Luo memukuli Zhu pada akhir bulan Maret 2025 karena “tidak patuh.” Dari pada mendisiplinkan Luo, para penjaga memborgol Zhu dan menggantungnya dengan borgol di kusen jendela dengan kaki tidak menyentuh tanah selama lebih dari sepuluh hari.
Zhu melakukan mogok makan sebagai bentuk protes. Setelah mengetahui penyiksaan yang dialaminya, Cheng juga melakukan mogok makan untuk menunjukkan dukungannya. Penjaga Dai Wenjing menyiksa Cheng dengan cara yang sama seperti yang dialami Zhu dan tidak mengizinkannya menggunakan toilet. Cheng terpaksa buang air di celana.
Selama bertahun-tahun, praktisi Falun Gong lain yang dipenjara di penjara yang sama diketahui mengalami berbagai metode penyiksaan, termasuk berdiri dalam waktu lama, pemukulan brutal, penggunaan jaket ketat, pemberian obat tanpa persetujuan, kurang tidur, dan berbagai penyiksaan gantung. Tidak jelas penyiksaan apa lagi yang dialami Zhu dan Cheng.
Laporan Terkait:
53-Year-Old Jiangxi Woman Sentenced to 3.5 Years, Denied Family Visits Since Her Arrest in July 2023
Jiangxi Woman Admitted to Prison to Serve Second 4-Year Term for Her Faith in Falun Gong
Lower Court Gives Woman Predetermined Sentence; Higher Court Upholds Original Verdict
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org